Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Untuk mengakases Coretax DJP, Kawan Pajak dapat mengunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id.
Proses Bisnis Registrasi
- Cara Login Coretax DJP
- Pembuatan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik
- Penggantian Penanggung Jawab (PIC)
- Penunjukan Penanggung Jawab (PIC)
- Penambahan Role Akses
- Penetapan Pihak yang dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak
Proses Bisnis Pembayaran
- Layanan Mandiri Kode Billing
- Kode Billing atas Tagihan Pajak
- Daftar Kode Billing Aktif
- Pemindahbukuan
Bukti Potong, SPT Masa PPh, Faktur Pajak dan SPT Masa PPN
- Bukti Potong Pajak
- SPT Masa PPh
- Faktur Pajak Keluaran
- Faktur Pajak Masukan
- SPT Masa PPN
Proses Bisnis Layanan Perpajakan
- Layanan Administrasi
- Layanan Permintaan Informasi
- Layanan Pengaduan, Saran, dan Apresiasi
- Layanan Edukasi Perpajakan