Example floating
Example floating
Berita

Proses Bisnis Registrasi Coretax

160
×

Proses Bisnis Registrasi Coretax

Sebarkan artikel ini
Panduan Ringkas Coretax DJP Terbaru (Proses Registrasi)

Cara Akses Layanan Digital DJP

Pascaimplementasi Coretax DJP, wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan melalui Portal Layanan Wajib Pajak pada tautan: https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/.

Pada Portal Layanan ini, wajib pajak dapat memilih untuk mempelajari panduan atau langsung mengakses layanan perpajakan yang terbagi atas empat kategori sebagai berikut:
1. Registrasi
Meliputi antara lain pendaftaran NPWP, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), pendaftaran objek pajak bumi dan bangunan, perubahan data dan status wajib pajak, serta penghapusan atau pencabutan status.
2. Pelaporan SPT
Meliputi antara lain pembuatan faktur dan bukti potong, pelaporan SPT Masa, dan pelaporan SPT Tahunan.
3. Pembayaran Pajak
Meliputi antara lain pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
4. Layanan Administrasi
Meliputi layanan perpajakan termasuk permohonan dan pemanfaatan fasilitas perpajakan, surat keterangan fiskal, konfirmasi status wajib pajak, angsuran dan penundaan, dan layanan lain terkait pemeriksaan, penagihan, pengawasan, penilaian, dan layanan administrasi lainnya. Bagi wajib pajak yang ingin melaksanakan hak dan pemenuhan kewajibannya mulai tahun pajak 2025 dan seterusnya dapat langsung mengakses Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id).

Sebelum mengakses Coretax DJP, pastikan wajib pajak telah melakukan pemadanan NIK dengan NPWP. Untuk mengakses Coretax DJP, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Akses Coretax DJP melalui alamat: https://coretaxdjp.pajak.go.id masukkan NIK/NPWP 16 digit;
  2. Masukkan “Kata Sandi” DJP Online;
  3. Masukkan kode captcha;
  4. Klik “Login“.

Mengatur ulang kata sandi setelah login pertama kali di Coretax DJP
1. Pilih tujuan konfirmasi (”Surat Elektronik” atau “Nomor Gawai)” dan masukkan alamat email jika memilih “Surat Elektronik” atau nomor ponsel jika memilih “Nomor Gawai”;

2. Masukkan kode captcha;
3. Centang “Pernyataan”;
4. Klik tombol “Kirim”.

Periksa email atau SMS yang berisikan tautan ubah kata sandi yang dikirimkan oleh sistem.
Setelah melakukan perubahan kata sandi, wajib pajak diminta untuk membuat passphrase.
Passphrase disarankan berbeda dengan kata sandi. Kata sandi (password) dan passphrase
disarankan untuk tidak menggunakan karakter khusus; ‘ (apostrop), \ (backslash), + (plus).

Langkah-langkah mengatasi kendala akses Coretax DJP melalui internet :

  1. Periksa koneksi internet
    – Perikasa koneksi internet Anda dan pastikan internet Anda aktif dan terhubung dengan benar.
    – Jika mengalami kendala, coba putuskan dan sambungkan kembali internet Anda.
  2. Ganti browser
    -Jika mengalami masalah akses di browser yang biasa Anda gunakan, coba ganti ke browser lain seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, atau Microsoft Edge.
    -Pastikan browser yang digunakan adalah versi terbaru.
  3. Hapus cache dan cookies browser
    -Jika masih mengalami kendala, hapus cache dan cookies pada browser Anda.
    -Langkah ini dapat membantu mengatasi konflik data yang mungkin menghambat akses.
    -Gunakan mode incognito/in-private pada browser Anda.

Semoga langkah-langkah di atas dapat membantu mengatasi kendala dalam mengakses Coretax DJP melalui internet.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *